Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fokus Kenali Keunggulan ASI Saat Pemerintah Batasi Promosi Sufor

Kompas.com - 30/07/2024, 19:30 WIB
Shintaloka Pradita Sicca

Penulis

Sumber WebMD

KOMPAS.com - Pemerintah membatasi produsen susu formula (sufor) untuk melakukan kegiatan promosi dengan ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun tentang Kesehatan.

Pembatasan promosi tersebut meliputi pelarangan produsen sufor untuk memberikan diskon atau potongan harga untuk pembelian sufor khusus bayi.

Pelarangan kegiatan promosi sufor tersebut dituangkan dalam pasal 33 PP Nomor 28 Tahun 2024.

Baca juga: Apakah Daun Kelor Bisa Memperbanyak ASI? Berikut Penjelasannya...

"Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif berupa:..." demikian bunyi pasal tersebut.

"Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual," lanjut bunyi Pasal 33 huruf c.

Produsen susu formula juga dilarang memberikan contoh produk susu formula bayi secara cuma-cuma dalam bentuk penawaran kerja sama atau bentuk lain kepada fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.

Selain itu, produsen susu formula dilarang melakukan penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi ataupun produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah-rumah.

Baca juga: Apa Ciri-ciri ASI Sedikit? Berikut 6 Daftarnya...

Lalu, produsen susu formula bayi dilarang menggunakan influencer untuk mempromosikan produk tersebut.

Tidak hanya itu, pemerintah juga melarang pengiklanan susu formula bayi dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial.

Begitu pula pengiklanan tidak boleh dilakukan secara tidak langsung atau promosi silang antara produk pangan dengan susu formula bayi.

Pelarangan itu tidak berlaku, jika dilakukan pada media cetak tentang kesehatan.

Tujuan pemerintah membuat aturan tersebut untuk mendukung secara optimal pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif kepada anak.

Penting untuk para orang tua tahu bahwa ASI mengandung banyak nutrisi yang cukup memenuhi kebutuhan bayi yang mengalami masa pertumbuhan krusial.

Baca terus artikel ini untuk mempelajari lebih lanjut tentang keunggulan ASI daripada susu formula.

Baca juga: Berapa Hari Bayi Baru Lahir Tahan tanpa ASI? Berikut Penjelasannya...

Keunggulan ASI untuk bayi dan ibu 

Merujuk Kementerian Kesehatan RI, pemberian ASI direkomendasikan sampai 2 tahun atau lebih.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau