KOMPAS.com-Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/508/2025 terkait kewaspadaan terhadap rabies.
Edaran ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat serta memperkuat langkah pencegahan penyakit yang masih menjadi ancaman kesehatan di Indonesia.
Rabies merupakan infeksi akut yang menyerang sistem saraf pusat, disebabkan oleh virus rabies dan ditularkan melalui gigitan atau air liur Hewan Penular Rabies (HPR).
Baca juga: Asal-usul Rabies yang Berakibat Fatal
Data laporan bulanan zoonosis tahun 2024 mencatat 185.359 kasus gigitan HPR dengan 122 kematian akibat rabies.
Sementara itu, sejak Januari hingga 7 Maret 2025, dilaporkan 13.453 kasus gigitan HPR dan 25 kematian.
Baca juga: 4 Tanda-Tanda Rabies Pada Kucing
Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, drg. Murti Utami, menekankan perlunya peningkatan kewaspadaan di berbagai lapisan masyarakat serta fasilitas kesehatan.
"Rabies masih menjadi ancaman serius, terutama di wilayah endemis. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan pengendalian harus diperkuat. Kami mengimbau masyarakat untuk segera mencuci luka gigitan dengan sabun dan air mengalir selama 15 menit, lalu segera ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan Vaksin Anti Rabies (VAR),” ujar drg. Murti Utami, seperti dilansir laman Kementerian Kesehatan, Kamis (20/3/2025).
Kemenkes juga menyoroti pentingnya surveilans dan koordinasi antarinstansi dalam mengendalikan populasi HPR. Dinas Kesehatan di seluruh Indonesia diinstruksikan untuk:
-Meningkatkan edukasi dan promosi kesehatan terkait rabies.
-Memperkuat surveilans rabies serta mengendalikan faktor risiko.
-Memastikan kesiapan fasilitas kesehatan dalam menangani kasus gigitan HPR.
-Melakukan pencatatan dan pelaporan kasus rabies secara rutin.
“Kami juga meminta fasilitas kesehatan memastikan ketersediaan vaksin dan serum anti-rabies agar masyarakat yang membutuhkan dapat segera mendapatkan pengobatan. Selain itu, pemilik hewan peliharaan wajib melakukan vaksinasi rabies secara berkala untuk mencegah penyebaran penyakit ini,” tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.