Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaminan Akuntabel dan Transparan Proses Verifikasi Klaim Covid-19

Kompas.com - 24/06/2020, 09:28 WIB
Irawan Sapto Adhi

Penulis

SOLO, KOMPAS.com - Rumah Sakit (RS) tak bisa mengajukan klaim penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 seenak sendiri.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah menetapkan pagu terkait biaya pelayanan pasien akibat infeksi virus SARS-CoV-2.

Standar pembiayaan itu telah tertuang di dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No. HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerming (PIE) Tertentu Bagi RS yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19.

Baca juga: Jangan Keliru, Hasil Rapid Test Non-Reaktif Belum Tentu Negatif Covid-19

Wakil Direktur Penelitian dan Pendidikan RS Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, dr. Tonang Dwi Ardyanto, SpPK., Phd., menyatakan dokumen itu bersifat publik, sehingga masyarakat bisa saja mengetahui kisaran biaya yang dibutuhkan untuk penanganan pasien Covid-19.

Dalam Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/238/2020, telah diatur nilai top up per hari (cost per day) untuk perawatan pasien Covid-19 di RS.

"Siapa pun bisa mengakses dokumen regulasi ini. Jadi sama sekali tidak ada rahasia atau tidak ada maksud disembunyikan mengenai biaya pelayanan Covid-19," kata Tonang saat diwawancara Kompas.com, Rabu (24/6/2020).

Tonang pun berujar sah-sah saja jika ada masyarakat atau pihak yang menilai biaya perawatan pasien Covid-19 terbilang besar. Nominal biaya yang diperlukan untuk merawat satu pasien memang bisa mencapai seratusan juta rupiah, terutama yang memiliki penyakit penyerta.

Menurut dia, biaya yang besar di antaranya untuk sarana prasarana (ruang isolasi, alur, dan zonasi khusus Covid-19), alat kesehatan yang harus terpisah dengan layanan non-Covid-19, serta alat pelindung diri (APD) dengan semua kelengkapannya.

"Maka wajar juga jika muncul imbauan, masyarakat diharapkan selalu berdisiplin menjalankan protokol kesehatan karena biaya perawatan Covid-19 ini besar," tutur Dosen Fakultas Kedokteran (FK) UNS itu.

Tonang menegaskan dalam Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/238/2020, telah diatur banyak ketentuan terkait penanganan Covid-19, termasuk rincian syarat pasien yang boleh diajukan klaimnya. Dengan begitu, RS benar-benar tak bisa sembarangan.

Lagi pula, untuk dapat mencairkan klaim penggantian biaya perawatan pasien Covid-19, kata dia, RS harus lebih dulu melewati proses verifikasi yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan.

Tonang menerangkan, BPJS Kesehatan setidaknya memiliki empat tugas dalam proses verifikasi klaim Covid-19. Dua tugas di antaranya, yakni memastikan terlayaninya pasien Covid-19 dan memastikan pelayanan sesuai standar.

Baca juga: WHO Ingatkan Anak Muda Juga Berisiko Terkena Covid-19 yang Parah

"Mekanisme segitiga inilah yang menjadi standar menuju transparansi dan akuntabilitas. Di mana, Kemenkes menerbitkan standar pelayanan Covid-19, RS menjalankan sesuai standar, dan BPJS Kesehatan menilai pelaksanan standar," tutur dia.

Dengan demikian, bukan hanya RS yang tidak bisa sembarangan dalam mengajukan klaim pengganti biaya perawatan pasien Covid-19. Kemenkes juga tidak bisa begitu saja mencairkan dana untuk RS. Pasalnya, ada BPJS Kesehatan yang memiliki tugas verifikasi dan tentu juga harus dapat mempertanggungjawabkan perannya.

"Apa inti dari sistem ini? Tidak lain adalah untuk mendorong transparansi. Sudah lama tentu kita tahu dalam hiruk pikuk JKN-KIS, BPJS Kesehatan sangat berhati-hati dalam setiap proses verifikasi," kata dia.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau