Lagi pula, untuk dapat mencairkan klaim penggantian biaya perawatan pasien Covid-19, kata dia, RS harus lebih dulu melewati proses verifikasi yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan.
Tonang menerangkan, BPJS Kesehatan setidaknya memiliki empat tugas dalam proses verifikasi klaim Covid-19. Dua tugas di antaranya, yakni memastikan terlayaninya pasien Covid-19 dan memastikan pelayanan sesuai standar.
Baca juga: WHO Ingatkan Anak Muda Juga Berisiko Terkena Covid-19 yang Parah
"Mekanisme segitiga inilah yang menjadi standar menuju transparansi dan akuntabilitas. Di mana, Kemenkes menerbitkan standar pelayanan Covid-19, RS menjalankan sesuai standar, dan BPJS Kesehatan menilai pelaksanan standar," tutur dia.
Dengan demikian, bukan hanya RS yang tidak bisa sembarangan dalam mengajukan klaim pengganti biaya perawatan pasien Covid-19. Kemenkes juga tidak bisa begitu saja mencairkan dana untuk RS. Pasalnya, ada BPJS Kesehatan yang memiliki tugas verifikasi dan tentu juga harus dapat mempertanggungjawabkan perannya.
"Apa inti dari sistem ini? Tidak lain adalah untuk mendorong transparansi. Sudah lama tentu kita tahu dalam hiruk pikuk JKN-KIS, BPJS Kesehatan sangat berhati-hati dalam setiap proses verifikasi," kata dia.
Pejabat Humas RSUD Dr. Moewardi Surakarta, Eko Haryati, juga menyebut RS tak bisa mengajukan klaim penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 seenaknya.
Sesuai Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/238/2020, pelayanan yang diberikan dan maksimal lama perawatan, ditentukan dengan menggunakan tarif INA-CBG dan top up perawatan dihitung sebagai cost per day yang efektif dan efisien.
"Klaim biaya penggangi diajukan secara kolektif kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, dengan ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan Dinas Kesehatan melalui email," jelas Eko.
Saat dimintai tanggapan, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solo, Rahmad Asri Ritonga, memastikan BPJS Kesehatan Cabang Solo melakukan proses verifikasi klaim sesuai dengan ketentuan, akuntabel, dan transparan.
Dia mengungkapkan, hal yang wajib dilakukan oleh BPJS Kesehatan dalam proses verifikasi klaim penggantian biaya perawatan Covid-19 pada prinsipnya sama seperti saat mengelola program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.