Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/06/2020, 09:28 WIB

SOLO, KOMPAS.com - Rumah Sakit (RS) tak bisa mengajukan klaim penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 seenak sendiri.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah menetapkan pagu terkait biaya pelayanan pasien akibat infeksi virus SARS-CoV-2.

Standar pembiayaan itu telah tertuang di dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No. HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerming (PIE) Tertentu Bagi RS yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19.

Baca juga: Jangan Keliru, Hasil Rapid Test Non-Reaktif Belum Tentu Negatif Covid-19

Wakil Direktur Penelitian dan Pendidikan RS Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, dr. Tonang Dwi Ardyanto, SpPK., Phd., menyatakan dokumen itu bersifat publik, sehingga masyarakat bisa saja mengetahui kisaran biaya yang dibutuhkan untuk penanganan pasien Covid-19.

Dalam Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/238/2020, telah diatur nilai top up per hari (cost per day) untuk perawatan pasien Covid-19 di RS.

"Siapa pun bisa mengakses dokumen regulasi ini. Jadi sama sekali tidak ada rahasia atau tidak ada maksud disembunyikan mengenai biaya pelayanan Covid-19," kata Tonang saat diwawancara Kompas.com, Rabu (24/6/2020).

Tonang pun berujar sah-sah saja jika ada masyarakat atau pihak yang menilai biaya perawatan pasien Covid-19 terbilang besar. Nominal biaya yang diperlukan untuk merawat satu pasien memang bisa mencapai seratusan juta rupiah, terutama yang memiliki penyakit penyerta.

Menurut dia, biaya yang besar di antaranya untuk sarana prasarana (ruang isolasi, alur, dan zonasi khusus Covid-19), alat kesehatan yang harus terpisah dengan layanan non-Covid-19, serta alat pelindung diri (APD) dengan semua kelengkapannya.

"Maka wajar juga jika muncul imbauan, masyarakat diharapkan selalu berdisiplin menjalankan protokol kesehatan karena biaya perawatan Covid-19 ini besar," tutur Dosen Fakultas Kedokteran (FK) UNS itu.

Tonang menegaskan dalam Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/238/2020, telah diatur banyak ketentuan terkait penanganan Covid-19, termasuk rincian syarat pasien yang boleh diajukan klaimnya. Dengan begitu, RS benar-benar tak bisa sembarangan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+