“Jangan apa-apa dibebankan pada masyarakat, pemerintah bisa menaikkan iuran kalau misalnya menaikkan cukai rokok sampai 57 persen. Lalu cukai rokok langsung didonasikan ke BPJS,” ujar Tulus dalam diskusi di Jakarta, Minggu (5/4/2015).
Menurut Tulus, rencana pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2016 ini dapat menurunkan minat masyarakat mengikuti BPJS kesehatan meski telah diwajibkan.
Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan Akmal Taher pun sangat setuju jika cukai rokok dinaikkan dan digunakan untuk BPJS kesehatan. Namun, Akmal mengatakan, cukai rokok tersebut tetap harus masuk ke dalam Angaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) teerlebih dahulu
“Dari segi regulasi bisa, tetapi enggak bisa langsung karena semua cukai rokok itu masuk dulu ke APBN. Enggak bisa potong uang rokok langsung diambil untuk kesehatan. Peraturan di Indonesia tidak mungkin untuk hal apapun itu,” terang Akmal.
Kenaikan cukai rokok juga diharapkan dapat mengurangi jumlah perokok. Merokok merupakan bagian dari pola hidup tidak sehat yang menyebabkan banyak orang di Indonesia menderita penyakit tidak menular.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.