KOMPAS.com - Praktik menggerus obat memang sudah diterima dalam kalangan medis dan menjadi hal biasa.
Ada beberapa penyebab praktik ini dilakukan, antara lain mendapatkan dosis yang sesuai, kemudahan pasien menelan obat, dan lain sebagainya.
Namun, ternyata tidak semua obat boleh digerus.
Baca juga: 5 Alasan di Balik Aturan Minum Obat Setelah Makan
Berdasarkan artikel jurnal berjudul “Oral Dosage Forms that Should Not Be Crushed or Chewed” menggerus obat dapat secara substansial mengubah farmakokinetiknya, atau efek obat terhadap tubuh.
Misalnya, kasus pemberian obat terhadap pasien dengan selang nasogastrik.
Karena ketidakmampuan untuk menelan makanan, pasien terpaksa diberi obat yang digerus melalui selang nasogastrik.
Praktik ini memiliki risiko mengubah farmakokinetik obat.
Menggerus obat secara sembarangan juga dapat menyebabkan rasa yang buruk.
Beberapa obat secara inheren bersifat korosif pada mukosa mulut dan/atau saluran pencernaan bagian atas.
Obat jenis ini tidak disarankan untuk digerus karena rasanya sangat pahit dan mampu menodai mukosa mulut dan gigi.
Terakhir, beberapa obat berpotensi karsinogenik dan memerlukan penanganan terbatas oleh tenaga medis.
Menghancurkan obat yang memiliki potensi karsinogenik atau teratogenik, misalnya antineoplastik, tidak dapat mengubah farmakokinetiknya, tetapi dapat menyebabkan aerosolisasi partikel.
Apabila terhirup, partikel obat yang melayang di udara ini dapat membahayakan.
Baca juga: Apakah Minum Obat Kapsul Boleh Dibuka?
Oleh karena itu, disarankan untuk mengonsumsi obat bentuk suspensi cair apabila pasien tidak dapat menelan makanan.
Merangkum dari artikel berjudul “Medications that should not be crushed”, berikut ini beberapa jenis obat yang tidak diperbolehkan untuk digerus.