Susu kental manis juga tidak boleh digunakan untuk menggantikan air susu ibu (ASI) dan tidak cocok untuk dikonsumsi oleh bayi sampai usia 12 bulan.
“Meskipun termasuk sebagai produk susu, susu kental manis ini tidak bisa dipakai sebagai satu-satunya sumber gizi apalagi diberikan sebagai pengganti ASI dan diberikan kepada bayi,” tutur dia.
Baca juga: 9 Makanan yang Mengandung Kalsium Tinggi
Saat disinggung soal kemungkinan masih ada banyak masyarakat yang menggunakan susu kental manis sebagai satu-satunya sumber gizi, diberikan kepada bayi, dan dijadikan sebagai pengganti ASI, Syafiq menilai, hal itu bisa terjadi karena pengaruh tingkat literasi gizi masyarakat yang masih rendah, termasuk kemampuan dalam membaca label.
Menurut dia, studi-studi menunjukkan bahwa di Indonesia, masih ada banyak masyarakat yang tidak bisa membaca label nutrisi.
“Bahkan studi yang melibatkan mahasiswa yang terdidik, ditemukan hanya ada 40 persen (responden) yang bisa membaca label dan 60 persen tidak bisa. Lalu bagaimana dengan masyarakat awam? Saya menduga angkanya (yang tidak bisa membaca label pangan) lebih besar,” ungkap Syafiq.
Dalam kasus susu kental manis, BPOM sendiri telah mengeluarkan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Peraturan tersebut mewajibkan para pelaku usaha susu kental dan analognya mencantumkan peringatan pada label pangan berupa tulisan berwarna merah di dalam kotak persegi panjang berwarna merah di atas dasar putih.
Baca juga: 7 Gejala Kekurangan Kalsium yang Perlu Diwaspadai
Berikut tulisan peringatan yang harus dicantumkan:
“Perhatikan!
Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu
Tidak Cocok untuk Bayi sampai usia 12 bulan
Tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi”
Syafiq pun mengajak masyarakat untuk dapat bijak dalam mengonsumsi susu kental manis dengan memperhatikan kandungan gizi, termasuk kandungan gula pada label informasi nilai gizi.
Dia menyampaikan SKM memang mengandung gula. Kandungan lemak dan gula dalam susu kental manis ini sudah diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor 2971: 2011.
Dalam SNI disebutkan kombinasi gula dan lemak pada produk ini adalah 51-56 persen dengan kandungan gula 43-46 persen.
Asal tidak dilakukan secara berlebihan, Syafiq yakin, susu kental manis aman-aman saja dikonsumsi oleh masyarakat, termasuk anak-anak.
Baca juga: 17 Makanan yang Mengandung Protein Tinggi
Kandungan gula dalam susu kental manis ini bisa dimanfaatkan sebagai sumber energi tubuh.
Di samping itu, menurut Peraturan BPOM Nomor 34 tahun 2019 tentang Kategori Pangan, susu kental manis harus mengandung protein tidak kurang dari 6,5 persen. Sedangkan krimer kental manis (KKM) batas minimal proteinnya lebih rendah yaitu hanya 1 persen.
Hal ini sesuai juga dengan Codex Standard for Sweetened Condensed Milk (CXS 282-1971 Rev. 2018).
Tapi, menurut Syafiq, pada kenyataannya masyarakat sering tidak bisa membedakan antara susu kental manis dan krimer kental manis. Lagi-lagi, hal ini berkaitan dengan kemampuan membaca label dengan baik.
Oleh sebab itu, dia menganggap, edukasi mengenai prinsip-prinsip gizi, pedoman gizi seimbang, isi piringku perlu lebih digencarkan lagi sehingga masyarakat lebih paham dengan informasi yang benar dan tidak menyesatkan.
Pada akhirnya, masyarakat diharapkan dapat memilih makanan dan minuman yang baik dan bergizi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.