Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/04/2022, 16:02 WIB
Shintaloka Pradita Sicca

Penulis

KOMPAS.com - Di Lebaran 2022, pemerintah mengizinkan umat Muslim untuk melakukan tradisi mudik dengan syarat telah mendapatkan vaksin booster Covid-19.

Mengutip Sehat Negeriku, laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), masyarakat diminta untuk segera vaksinasi booster Covid-19.

Dijelaskan, antibodi dari vaksin Covid-19 mulai terbentuk 1-2 minggu setelah penyuntikan.

Sehingga, baik bagi masyarakat yang ingin mudik bisa secepatnya vaksinasi booster Covid-19.

"Kita mengimbau kepada masyarakat kalau kita mau mudik nyaman dan aman hendaknya segera vaksin booster," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Dr. Siti Nadia Tarmizi.

Selain masyarakat umum, pemerintah juga meminta para pengelola berbagai moda transportasi untuk memastikan semua pengemudi dan staf pendukungnya juga telah mendapatkan vaksin booster Covid-19 sesuai jadwal, sebelum masa mudik.

Baca juga: 4 Cara Mencegah atau Mengurangi Efek Vaksin Booster

Cara mendapat vaksin booster Covid-19

Ada cara yang perlu diperhatikan masyarakat umum untuk mendapatkan vaksin booster Covid-19.

Mengutip Kemenkes.go.id, pertama-tama, masyarakat berusia di atas 18 tahun dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi.

Tiket vaksinasi booster Covid-19 tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksin terdekat pada waktu yang sudah ditentukan (minimal 3 bulan setelah vaksinasi dosis kedua).

Jika melalui website, masyarakat bisa mengunjungi pedulilindungi.id, lalu mengecek status dan tiket vaksinasi dengan cara:

  • Memasukkan “Nama Lengkap” dan “NIK”
  • Klik periksa.

Baca juga: Pahami Apa itu Vaksin Booster dan Efek Sampingnya

Jika melalui aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka aplikasi PeduliLindungi
  • Masuk dengan akun yang terdaftar
  • Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”
  • Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun
  • Untuk cek tiket, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”.

Sementara itu, kewajiban vaksinasi booster Covid-19 untuk mudik belum berlaku untuk anak usia 18 tahun ke bawah.

Hal itu merujuk berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/II/252/2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis lanjutan (Booster).

Isinya menyebutkan bahwa sasaran vaksin booster Covid-19 ialah masyarakat usia 18 tahun ke atas.

Syarat lain mendapatkan vaksin booster Covid-19 adalah dengan menunjukkan KTP.

Baca juga: AstraZeneca Jadi Vaksin Booster, Seberapa Efektif?

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau