Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/04/2022, 16:02 WIB
Shintaloka Pradita Sicca

Penulis

KOMPAS.com - Di Lebaran 2022, pemerintah mengizinkan umat Muslim untuk melakukan tradisi mudik dengan syarat telah mendapatkan vaksin booster Covid-19.

Mengutip Sehat Negeriku, laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), masyarakat diminta untuk segera vaksinasi booster Covid-19.

Dijelaskan, antibodi dari vaksin Covid-19 mulai terbentuk 1-2 minggu setelah penyuntikan.

Sehingga, baik bagi masyarakat yang ingin mudik bisa secepatnya vaksinasi booster Covid-19.

"Kita mengimbau kepada masyarakat kalau kita mau mudik nyaman dan aman hendaknya segera vaksin booster," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Dr. Siti Nadia Tarmizi.

Selain masyarakat umum, pemerintah juga meminta para pengelola berbagai moda transportasi untuk memastikan semua pengemudi dan staf pendukungnya juga telah mendapatkan vaksin booster Covid-19 sesuai jadwal, sebelum masa mudik.

Baca juga: 4 Cara Mencegah atau Mengurangi Efek Vaksin Booster

Cara mendapat vaksin booster Covid-19

Ada cara yang perlu diperhatikan masyarakat umum untuk mendapatkan vaksin booster Covid-19.

Mengutip Kemenkes.go.id, pertama-tama, masyarakat berusia di atas 18 tahun dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi.

Tiket vaksinasi booster Covid-19 tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksin terdekat pada waktu yang sudah ditentukan (minimal 3 bulan setelah vaksinasi dosis kedua).

Jika melalui website, masyarakat bisa mengunjungi pedulilindungi.id, lalu mengecek status dan tiket vaksinasi dengan cara:

  • Memasukkan “Nama Lengkap” dan “NIK”
  • Klik periksa.

Baca juga: Pahami Apa itu Vaksin Booster dan Efek Sampingnya

Jika melalui aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka aplikasi PeduliLindungi
  • Masuk dengan akun yang terdaftar
  • Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”
  • Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun
  • Untuk cek tiket, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”.

Sementara itu, kewajiban vaksinasi booster Covid-19 untuk mudik belum berlaku untuk anak usia 18 tahun ke bawah.

Hal itu merujuk berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/II/252/2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis lanjutan (Booster).

Isinya menyebutkan bahwa sasaran vaksin booster Covid-19 ialah masyarakat usia 18 tahun ke atas.

Syarat lain mendapatkan vaksin booster Covid-19 adalah dengan menunjukkan KTP.

Baca juga: AstraZeneca Jadi Vaksin Booster, Seberapa Efektif?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau