Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 02/11/2022, 13:01 WIB

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan menyebutkan ada tujuh obat sirup atau cair yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas normal, Selasa (1/11/2022).

Cemaran tersebut berasal dari campuran atau pelarut obat sirup atau cair seperti propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, serta gliserin atau gliserol.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril menyebutkan, temuan tujuh obat tersebut berdasarkan pengujian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Bareskrim Polri terhadap 102 obat sirup atau cair yang dikonsumsi penderita gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.

"Kerja sama Kemenkes dan BPOM sangat erat. Tentu setelah penyelidikan ada dugaan intoksikasi, kami beri informasi ke BPOM dan mereka yang punya tugas menelisik berapa ambang batasnya," kata Syahril, saat konferensi pers Accute Kidney Injury di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa (1/11/2022).

Baca juga: Kemenkes Rilis 3 Zat Berbahaya Diduga Penyebab Gagal Ginjal Akut pada Anak

Daftar obat sirup mengandung etilen glikol yang dilarang Kemenkes

Sebanyak tujuh obat sirup atau cair mengandung etilen glikol dan dietilen glikol di atas ambang batas normal tersebut berasal dari tiga perusahaan farmasi yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma Pharmaceutical Industries.

Berikut daftar terbaru obat sirup mengandung etilen glikol yang dilarang Kemenkes:

  • Flurin DMP Sirup dari PT Yarindo Farmatama
  • Unibebi Demam Syrup 60 ml dari PT Universal Pharmaceutical Industries
  • Unibebi Demam Drops 15 ml dari PT Universal Pharmaceutical Industries
  • Unibebi Cough Syrup 60 ml dari PT Universal Pharmaceutical Industries
  • Paracetamol Drops dari PT Afi Farma Pharmaceutical Industries
  • Paracetamol Sirup Rasa Peppermint dari PT Afi Farma Pharmaceutical Industries
  • Vipcol Sirup dari PT Afi Farma Pharmaceutical Industries

Baca juga: Penjelasan Lengkap Kemenkes Setop Obat Sirup atau Cair untuk Sementara

Menurut Syahril, pengungkapkan kasus penggunaan bahan obat mengandung cemaran melebihi batas aman yang membahayakan kesehatan tersebut diharapkan bisa meningkatkan sistem pengawasan obat di Indonesia.

“Dengan peristiwa ini, ada dampak pada perbaikan sistem pengawasan obat," ujar Syahril

Syahril menambahkan, upaya penelusuran terhadap penyebab gagal ginjal akut pada anak atau gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia telah mengerucut pada keracunan obat sirop.

Sebagai informasi, kasus keracunan etilen glikol dan dietilen glikol diduga penyebab gagal ginjal akut pada anak ini telah merebak sejak Agustus 2022. Hingga kini, jumlah yang meninggal mencapai 157 anak.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+