KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan menyebutkan ada tujuh obat sirup atau cair yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas normal, Selasa (1/11/2022).
Cemaran tersebut berasal dari campuran atau pelarut obat sirup atau cair seperti propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, serta gliserin atau gliserol.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril menyebutkan, temuan tujuh obat tersebut berdasarkan pengujian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Bareskrim Polri terhadap 102 obat sirup atau cair yang dikonsumsi penderita gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.
"Kerja sama Kemenkes dan BPOM sangat erat. Tentu setelah penyelidikan ada dugaan intoksikasi, kami beri informasi ke BPOM dan mereka yang punya tugas menelisik berapa ambang batasnya," kata Syahril, saat konferensi pers Accute Kidney Injury di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa (1/11/2022).
Baca juga: Kemenkes Rilis 3 Zat Berbahaya Diduga Penyebab Gagal Ginjal Akut pada Anak
Sebanyak tujuh obat sirup atau cair mengandung etilen glikol dan dietilen glikol di atas ambang batas normal tersebut berasal dari tiga perusahaan farmasi yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma Pharmaceutical Industries.
Berikut daftar terbaru obat sirup mengandung etilen glikol yang dilarang Kemenkes:
Baca juga: Penjelasan Lengkap Kemenkes Setop Obat Sirup atau Cair untuk Sementara
Menurut Syahril, pengungkapkan kasus penggunaan bahan obat mengandung cemaran melebihi batas aman yang membahayakan kesehatan tersebut diharapkan bisa meningkatkan sistem pengawasan obat di Indonesia.
“Dengan peristiwa ini, ada dampak pada perbaikan sistem pengawasan obat," ujar Syahril
Syahril menambahkan, upaya penelusuran terhadap penyebab gagal ginjal akut pada anak atau gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia telah mengerucut pada keracunan obat sirop.
Sebagai informasi, kasus keracunan etilen glikol dan dietilen glikol diduga penyebab gagal ginjal akut pada anak ini telah merebak sejak Agustus 2022. Hingga kini, jumlah yang meninggal mencapai 157 anak.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.