KOMPAS.com - Tahukah Anda bahwa Bayi yang lahir prematur harus menjalani empat macam skrining di waktu tertentu?
Menurut Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), hampir 30 juta bayi lahir prematur setiap tahun di seluruh dunia.
Bayi prematur didifenisikan sebagai bayi yang dilahirkan saat usia kehamilan kurang dari 37 minggu. Bayi prematur dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan usia janin saat dilahirkan, yaitu:
Baca juga: Ciri-ciri Fisik Bayi Prematur Menurut Dokter
Bayi yang lahir prematur perlu dipantau kondisi fisik dan risiko gangguan kesehatan seperti masalah pernapasan, jantung, pencernaan, anemia, hingga penyakit kuning.
Karena itu, menurut IDAI bayi prematur perlu melakukan serangkaian deteksi dini atau skrining yang meliputi:
Pendengaran merupakan salah satu alat vital pada manusia. Apabila tidak berfungsi dengan baik, maka akan terjadi resiko gangguan pendengaran dan bicara.
Karena itu, skrining pendengaran pada bayi, termasuk yang lahir prematur sangat perlu dilakukan. Skrining pendengaran umumnya dilakukan dengan alat bernama OAE (Oto Accoustic Emmision) yang ditempelkan ke liang telinga bayi.
Skrining pendengaran penting dilakukan pada bayi prematur yang lahir pada atau sebelum usia 32 minggu (8 bulan). Selain itu, bayi yang memerlukan skrining pendengaran biasanya memiliki berat badan rendah yaitu kurang dari 1500 gr (1,5 kg)
Bayi prematur dengan asfiksia atau kondisi ketika kadar oksigen di dalam tubuh berkurang akibat lilitan tali pusat juga memerlukan skrining pendengaran.
Skrining pendengaran pada bayi prematur dilakukan pada usia koreksi (usia kronologis dikurangi jumlah jeda minggu atau bulan saat bayi dilahirkan) di atas 34 minggu.
Baca juga: Nutrisi dan Stimulasi agar Anak Prematur Sehat dan Cerdas
Pemeriksaan ROP adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendiagnosis retinopathy of prematurity (ROP) atau cacat mata bawaan pada bayi prematur yang bisa sebabkan kebutaan.
Selama tes ROP, dokter akan mengevaluasi kondisi bagian dalam bola mata. Khususnya, pembuluh darah retina dengan lensa khusus.
Skrining atau pengecekan mata dilakukan pada bayi dengan usia gestasi (usia kehamilan) 34 minggu. Selain itu, bayi dengan berat lahir kurang dari dari 1500 gram (!,5 kg) juga memerlukan skrining mata ROP.
Skrining mata ROP juga dilakukan pada bayi tertentu dengan berat lahir antara 1500-2000 gram atau usia kehamilan lebih dari 30 minggu dengan kondisi klinis yang tidak stabil.
Waktu skrining mata ROP pada bayi prematur yaitu:
Baca juga: Kenapa Bayi Kembar Berisiko Lahir Prematur?