Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/11/2022, 15:00 WIB
Elizabeth Ayudya Ratna Rininta

Penulis

Sumber CDC,WHO,IDAI

KOMPAS.com - Tahukah Anda bahwa Bayi yang lahir prematur harus menjalani empat macam skrining di waktu tertentu?

Menurut Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), hampir 30 juta bayi lahir prematur setiap tahun di seluruh dunia.

Bayi prematur didifenisikan sebagai bayi yang dilahirkan saat usia kehamilan kurang dari 37 minggu. Bayi prematur dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan usia janin saat dilahirkan, yaitu:

  • Prematur akhir: bayi lahir di usia kehamilan 34-36 minggu
  • Prematur sedang: bayi lahir di usia kehamilan 32-34 minggu
  • Sangat prematur: bayi lahir di usia kehamilan pada atau sebelum 32 minggu
  • Prematur ekstrem: bayi lahir di usia kehamilan pada atau sebelum 25 minggu

Baca juga: Ciri-ciri Fisik Bayi Prematur Menurut Dokter

Pentingnya skrining pada bayi prematur

Bayi yang lahir prematur perlu dipantau kondisi fisik dan risiko gangguan kesehatan seperti masalah pernapasan, jantung, pencernaan, anemia, hingga penyakit kuning.

Karena itu, menurut IDAI bayi prematur perlu melakukan serangkaian deteksi dini atau skrining yang meliputi:

1. Skrining pendengaran

Pendengaran merupakan salah satu alat vital pada manusia. Apabila tidak berfungsi dengan baik, maka akan terjadi resiko gangguan pendengaran dan bicara.

Karena itu, skrining pendengaran pada bayi, termasuk yang lahir prematur sangat perlu dilakukan. Skrining pendengaran umumnya dilakukan dengan alat bernama OAE (Oto Accoustic Emmision) yang ditempelkan ke liang telinga bayi.

Skrining pendengaran penting dilakukan pada bayi prematur yang lahir pada atau sebelum usia 32 minggu (8 bulan). Selain itu, bayi yang memerlukan skrining pendengaran biasanya memiliki berat badan rendah yaitu kurang dari 1500 gr (1,5 kg)

Bayi prematur dengan asfiksia atau kondisi ketika kadar oksigen di dalam tubuh berkurang akibat lilitan tali pusat juga memerlukan skrining pendengaran.

Skrining pendengaran pada bayi prematur dilakukan pada usia koreksi (usia kronologis dikurangi jumlah jeda minggu atau bulan saat bayi dilahirkan) di atas 34 minggu.

Baca juga: Nutrisi dan Stimulasi agar Anak Prematur Sehat dan Cerdas

Halaman:

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com