Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/12/2022, 13:00 WIB

Kalau pasien mengeluh batuk, dokter harus menggunakan stetoskop untuk mengecek kondisi paru-paru pasien.

Jika pasiennya mengeluh anemia, dokter akan melihat kondisi tangan, bibir, dan mata, apakah ada menandakan pucat atau tidak.

Dokter mungkin juga akan mengetes kemampuan fisik pasien, misalnya untuk berdiri, jongkok, jalan.

"Kalau memang bisa beraktivitas tentu tidak bisa dikategorikan sakit yang membutuhkan istirahat lama," ujar Dr. Beni.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak Lagi, IDI Minta Tenaga Medis Waspada

  • Pemeriksaan penunjang

Pada tahap ini dokter akan mengarahkan pasien untuk melakukan pemeriksaan tambahan yang dibutuhkan, seperti cek laboratorium, CT scan, radiologi, atau MRI.

Pemeriksaan penunjang menyesuaikan dengan informasi yang didapat dokter pada saat anamnesis dan pemeriksaan fisik.

Tujuan pemeriksaan ini untuk mengetahui penyebab dari kondisi pasien. Misalnya, jika pasien mengeluh batuk terus-menerus.

"Rontgen atau CT scan untuk melihat gambaran paru-parunya mungkin perlu. Ini untuk mengecek apakah ada bercak atau tumor, karena ada banyak kondisi paru-paru yang menyebabkan orang batuk-batuk," ungkapnya.

  • Penegakkan diagnosis

Pada tahap ini dokter akan menentukan diagnosis terhadap kondisi kesehatan pasien.
Adakalanya pemeriksaan fisik sama, diagnosis berbeda, karena gejala bisa sama dari penyakit yang berbeda. Misalnya, pada penyakit bronkitis dan pneumonia.

Sesuai diagnosa yang diberikan, dokter menentukan apakah pasien bisa berobat jalan, rawat inap, atau istirahat di rumah beberapa hari sudah cukup.

Kemudian, dokter akan meresepkan obat untuk ditebus pasien disertai dengan penjelasan tentang penggunaan obat dan efek sampingnya, jika ada.

"Setelah wawancara, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang, penegakkan diagnosis, pemberian resep, barulah dokter bisa mengeluarkan surat sakit pasien. Ini adalah rangkaian yang harus dilakukan dokter secara berurutan," ungkapnya.

"Jika dokter baru bertemu dengan seorang pasien melalui telemedicine, dokter tentu tidak bisa melakukan pemeriksaan fisik, diagnosis, dan mengeluarkan surat sakit," tambahnya menyinggung praktik dokter pemberi surat sakit online 15 menit.

Baca juga: BPOM Terbitkan Izin Vaksin Covid-19 Anak 6 Bulan, Berapa Dosisnya?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com