Sebuah jurnal sains yang diterbitkan Dovepress pada 2019 menyatakan bahwa stimulan yang terkandung pada kratom memiliki efek mirip opioid dan mengakibatkan kecanduan atau ketergantungan pada beberapa orang.
Konsumsi kratom jangka panjang atau secara berlebihan juga mengakibatkan kondisi, seperti:
Dalam dosis tinggi kratom juga memicu kondisi serius, termasuk gagal hati akut, cedera ginjal, kerusakan pada otot jantung, cedera paru, susah napas, gangguan kognitif, kejang, dan koma.
Di Indonesia sendiri, Badan Narkotika Nasional (BNN) pada tahun 2019 mendukung Komite Nasional Perubahan Penggolongan Narkotika dan Psikotropika yang mengklasifikasikan kratom sebagai narkotika golongan I.
Namun, baru-baru ini daun kratom ramai dibahas, menyusul rencana legalisasi tanaman kratom baru disampaikan Presiden Joko Widodo dalam rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan Indonesia akan mengawal proses legalisasi tanaman kratom. Menurut BPOM, uji coba baru dilakukan sampai in vivo pada hewan coba.
Baca juga: Apa Manfaat Daun Sirih untuk Kesehatan? Berikut 10 Daftarnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.