KOMPAS.com - Badan Pengawasan dan Makanan (BPOM) menemukan 205.133 pieces (4.334 item/varian) dari 91 merek kosmetik ilegal beredar di marketplace.
Kepala BPOM Taruna Ikrar merincikan, kosmetik ilegal tersebut terdiri dari 79,9 persen tanpa izin edar, 17,4 persen mengandung bahan dilarang/berbahaya, 2,6 persen kedaluwarsa, dan 0,1 persen merupakan injeksi.
“BPOM bukan saja menemukan kegiatan distribusi kosmetik tanpa izin edar, melainkan juga adanya dugaan tindak pidana berupa kegiatan produksi kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya, termasuk pembuatan skincare beretiket biru secara massal," ujar Taruna dalam siaran pers pada Jumat (21/2/2025).
Pihaknya juga menemukan adanya pelanggaran yang berulang, yang menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan yang disengaja.
Taruna menyebutkan bahwa mayoritas (60 persen) produk ilegal tersebut merupakan kosmetik impor yang viral secara online.
Baca juga: BPOM Sita 235 Jenis Kosmetik Impor Ilegal, Mengandung Bahan Berbahaya
BPOM menekankan bahwa produk kosmetik yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku sangat berisiko membahayakan kesehatan.
Misalnya, kosmetik ilegal yang mengandung bahan dilarang/berbahaya, termasuk pembuatan produk beretiket biru.
Bahan dilarang yang ditemukan pada kegiatan produksi kosmetik tersebut, di antaranya adalah:
Hidrokinon berpotensi mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.
Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi pada organ janin (bersifat teratogenik).
Antibiotik dalam kosmetik ilegal berpotensi mengakibatkan hipopigmentasi, iritasi, bercak kemerahan padat kulit (eritema), dan risiko resistensi antibiotik.
Sedangkan, steroid dapat mengakibatkan terjadinya biang keringat, atrofi kulit, perubahan karakteristik kelainan kulit, hipertrikosis, fotosensitif, perubahan pigmen kulit, dermatitis kontak, dan reaksi alergi.
Baca juga: Pemakaian Kosmetik pada Bayi, Ini Bahayanya
Temuan produk kosmetik ilegal ini diperoleh dari kegiatan pengawasan di seluruh wilayah Indonesia dari 10-18 Februari 2025, khususnya yang viral di media online.
"BPOM menemukan pelanggaran dan dugaan kejahatan produksi dan distribusi kosmetik ilegal senilai lebih dari Rp 31,7 miliar, meningkat signifikan sebesar lebih dari 10 kali lipat dibandingkan pengawasan tahun 2024," ungkap Taruna.
Dari 709 sarana yang diperiksa tahun ini, sebanyak 340 sarana (48 persen) tidak memenuhi ketentuan.