Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Temukan 91 Merek Kosmetik Ilegal yang Mayoritas Impor

Kompas.com - 21/02/2025, 19:00 WIB
Shintaloka Pradita Sicca

Penulis

Sumber BPOM

KOMPAS.com - Badan Pengawasan dan Makanan (BPOM) menemukan 205.133 pieces (4.334 item/varian) dari 91 merek kosmetik ilegal beredar di marketplace.

Kepala BPOM Taruna Ikrar merincikan, kosmetik ilegal tersebut terdiri dari 79,9 persen tanpa izin edar, 17,4 persen mengandung bahan dilarang/berbahaya, 2,6 persen kedaluwarsa, dan 0,1 persen merupakan injeksi.

“BPOM bukan saja menemukan kegiatan distribusi kosmetik tanpa izin edar, melainkan juga adanya dugaan tindak pidana berupa kegiatan produksi kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya, termasuk pembuatan skincare beretiket biru secara massal," ujar Taruna dalam siaran pers pada Jumat (21/2/2025).

Pihaknya juga menemukan adanya pelanggaran yang berulang, yang menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan yang disengaja.

Taruna menyebutkan bahwa mayoritas (60 persen) produk ilegal tersebut merupakan kosmetik impor yang viral secara online.

Baca juga: BPOM Sita 235 Jenis Kosmetik Impor Ilegal, Mengandung Bahan Berbahaya

Bahaya kosmetik ilegal terhadap kesehatan

BPOM menekankan bahwa produk kosmetik yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku sangat berisiko membahayakan kesehatan.

Misalnya, kosmetik ilegal yang mengandung bahan dilarang/berbahaya, termasuk pembuatan produk beretiket biru.

Bahan dilarang yang ditemukan pada kegiatan produksi kosmetik tersebut, di antaranya adalah:

  • Hidrokinon
  • Asam retinoat
  • Antibiotik
  • Steroid

Hidrokinon berpotensi mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.

Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi pada organ janin (bersifat teratogenik).

Antibiotik dalam kosmetik ilegal berpotensi mengakibatkan hipopigmentasi, iritasi, bercak kemerahan padat kulit (eritema), dan risiko resistensi antibiotik.

Sedangkan, steroid dapat mengakibatkan terjadinya biang keringat, atrofi kulit, perubahan karakteristik kelainan kulit, hipertrikosis, fotosensitif, perubahan pigmen kulit, dermatitis kontak, dan reaksi alergi.

Baca juga: Pemakaian Kosmetik pada Bayi, Ini Bahayanya

Hasil pengawasan produk kosmetik viral di media online

Temuan produk kosmetik ilegal ini diperoleh dari kegiatan pengawasan di seluruh wilayah Indonesia dari 10-18 Februari 2025, khususnya yang viral di media online.

"BPOM menemukan pelanggaran dan dugaan kejahatan produksi dan distribusi kosmetik ilegal senilai lebih dari Rp 31,7 miliar, meningkat signifikan sebesar lebih dari 10 kali lipat dibandingkan pengawasan tahun 2024," ungkap Taruna.

Dari 709 sarana yang diperiksa tahun ini, sebanyak 340 sarana (48 persen) tidak memenuhi ketentuan.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau