Temuan ini melibatkan pabrik, importir, pemilik merek, distributor, klinik kecantikan, reseller, dan retail kosmetik yang terindikasi memperdagangkan atau memproduksi kosmetik ilegal.
Taruna mengungkapkan bahwa ada beberapa wilayah memiliki angka temuan produk kosmetik ilegal yang signifikan.
Yogyakarta merupakan wilayah dengan temuan produk kosmetik ilegal terbanyak hingga mencapai lebih dari Rp 11,2 miliar.
Hasil itu diikuti dengan temuan di Jakarta yang mencapai lebih dari Rp 10,3 miliar, Bogor dengan temuan lebih dari Rp 4,8 miliar, Palembang dengan temuan mencapai Rp 1,7 miliar, dan Makassar temuannya mencapai Rp 1,3 miliar.
Baca juga: BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik Suntik
"Angka temuan ini menunjukkan bahwa peredaran kosmetik ilegal masih menjadi permasalahan yang perlu diwaspadai, terutama di daerah-daerah dengan tingkat konsumsi kosmetik yang tinggi," imbuhnya.
Taruna mengungkapkan bahwa pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana.
Pelaku pelanggaran akan dikenakan ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Baca juga: Ariel NOAH Bebaskan Lagunya Dinyanyikan Tanpa Izin, Ahmad Dhani: Ya Enggak Apa-apa, tapi...
BPOM akan menindaklanjuti 4 kasus secara pro-justitia dengan ancaman pidana bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar regulasi tersebut.
Selain itu, BPOM juga memberikan sanksi administratif berupa penarikan dan pemusnahan produk ilegal, pencabutan izin edar, serta penghentian sementara kegiatan usaha.
"BPOM akan menggiring kasus pelanggaran berulang ke ranah penyidikan agar ada efek jera," tegasnya.
Taruna kembali mengingatkan bahwa kosmetik hanya boleh dipromosikan atau diiklankan, apabila telah memiliki izin edar BPOM.
Promosi dan iklan kosmetik juga harus sesuai Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.
Baca juga: Industri Besar jadi Orangtua Angkat UMKM Obat Herbal dan Kosmetik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.