KOMPAS.com - Gula darah tinggi dan rendah umumnya menyerang penderita diabetes dan perlu segera diatasi agar tidak menyebabkan komplikasi serius. Namun, berapa kadar gula darah yang berbahaya?
Ternyata, kadar gula darah tinggi yang berbahaya adalah di atas 240 miligram per desiliter (mg/dL) atau 13,3 millimoles per liter (mmol/L).
Sedangkan gula darah rendah yang berbahaya adalah kurang dari 54 mg/dL atau 3,0 mmol/L.
Selain kadar gula darah yang tinggi atau terlalu rendah, Anda juga perlu segera mencari bantuan medis ketika terdapat keton di dalam urine.
Untuk itu, simak penjelasan dan cara menyeimbangkan kadar gula darah berikut ini.
Baca juga: Buah Apa yang Bisa Menurunkan Gula Darah Tinggi?
Ternyata, kadar gula darah tinggi yang berbahaya adalah di atas 240 miligram per desiliter (mg/dL) atau 13,3 millimoles per liter (mmol/L).
Sedangkan untuk kadar gula darah rendah yang berbahaya adalah di bawah 54 mg/dL atau 3,0 mmol/L.
Dilansir dari Verywell Health, kadar gula darah rendah atau hipoglikemia dibagi menjadi tiga kategori tergantung dari tingkat keparahannya, yakni:
Hipoglikemia level 3 jarang terjadi dan umumnya menyerang penderita diabetes tipe 1 yang menggunakan insulin.
Jika tidak diatasi dengan segera, kondisi ini dapat memicu kejang-kejang, kehilangan kesadaran, koma, atau bahkan kematian.
Sedangkan untuk kadar gula darah puasa untuk penderita diabetes adalah sekitar 80 hingga 130 mg/dL dan kurang dari 180 mg/dL sekitar satu hingga dua jam setelah makan.
Kadar gula darah yang lebih tinggi dari 180 mg/dL dianggap tinggi, namun angka tersebut akan berbeda-beda sesuai dengan usia, jenis diabetes, durasi penyakit diabetes yang diderita, masalah kesehatan lainnya, dan risiko kadar gula darah rendah.
Meskipun begitu, Anda yang memiliki gula darah tinggi, atau lebih dari 240 mg/dL (13,3 mmol/L), secara terus-menerus dan tidak kunjung turun perlu segera mencari bantuan medis.
Pasalnya, gula darah tinggi yang tidak segera diatasi dan berlangsung dalam waktu yang lama dapat memicu terjadinya komplikasi, seperti ketoasidosis diabetik (DKA) dan sindrom hiperglikemi hiperosmolar nonketotik (HHNS).
Komplikasi tersebut merupakan kondisi gawat darurat dan perlu segera diatasi secara medis.