KOMPAS.com - Masa cuti melahirkan yang sudah selesai membuat ibu bekerja yang masih menyusui bayinya memiliki tantangan besar untuk menyeimbangkan pekerjaan dan keberhasilan menyusui.
Menurut data Ikatan Dokter Anak Indonesia, 45 persen ibu bekerja di Indonesia berhenti menyusui karena kembali bekerja.
Meski Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak telah mengesahkan jatah cuti melahirkan selama enam bulan untuk ibu bekerja, namun ada sejumlah syarat dan aturan besaran gaji.
Dalam undang-undang tersebut, pekerja perempuan akan mendapat gaji secara penuh untuk tiga bulan pertama, secara penuh untuk bulan keempat, dan sebanyak 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.
“Target ideal tentunya cuti melahirkan dan menyusui 6 bulan bagi semua ibu pekerja, karena bukti ilmiahnya sangat kuat dalam mendukung kesuksesan ASI Eksklusif hingga pengasuhan optimal”, kata peneliti kedokteran komunitas dan kedokteran kerja,
Baca juga: 5 Anjuran WHO di Pekan Menyusui Sedunia 2024
Namun, menurutnya banyak ibu pekerja, terutama buruh perempuan yang mungkin akan tetap memilih bekerja dan mendapat upah utuh setelah 3 bulan cuti.
Ray menyebutkan, idealnya tentu bila ibu bisa cuti 6 bulan dan gaji penuh, tetapi ini juga sangat menantang untuk pemilik tempat kerja. Sehingga jalan tengah adalah kesepakatan antara pekerja dan manajemen, agar proses menyusui tetap berlangsung dan ibu tetap produktif.
"Menawarkan opsi cuti 3 bulan tetapi memberi kebijakan waktu kerja fleksibel adalah strategi yang sangat potensial untuk tetap memaksimalkan perilaku menyusui dan produktivitas ibu pekerja,” ungkap Pendiri dan Ketua Health Collaborative Center ini.
Pendapat senada diungkapkan oleh dokter anak I.G Ayu Partiwi atau yang akrab disapa dr.Tiwi ini. Menurutnya, opsi waktu kerja fleksibel bisa ditawarkan pada ibu bekerja, terutama buruh pabrik.
"Karena penghitungan upah juga masih penting untuk menopang ekonomi keluarga. Jadi (dengan waktu kerja fleksibel) ibu bisa tetap leluasa menyusui di pabrik dan menjalankan tugas pekerjaannya,” katanya dalam acara yang sama.
Selain cuti melahirkan, dukungan di tempat kerja sangat berpengaruh pada keberhasilan menyusui bagi ibu setelah kembali bekerja.
Dukungan itu antara lain, berupa ruang laktasi yang layak serta pemberian waktu khusus bagi perempuan untuk menyusui. Jam menyusui yang disediakan harus dihitung sebagai waktu kerja sehingga tidak ada pemotongan upah.
Baca juga: Macam Penyebab ASI Kurang, Ibu Menyusui Perlu Tahu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.