KOMPAS.com - Idul Fitri 1422 Hijriah ini masih kita rayakan dalam situasi pandemi.
Karena itu, kita belum bisa bebas menemui sanak saudara untuk berlebaran bersama.
Meski terkesan berat, hal itu harus kita lakukan agar pandemi Covid-19 segera berakhir.
Selain itu, kita juga tetap harus menegakan protokol kesehatan ketika menjalani sholat Ied.
Baca juga: Pernah Terinfeksi Covid-19, Perlukah Melakukan Vaksinasi?
Demi mencegah infeksi virus Corona, berikut panduan ibadah Idul Ftri 1442 Hijriah dari Kementerian kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia:
Menurut panduan Kemenkes, ibadah di masjid atau mushola hanya bisa dihadiri maksimal 50 persen dari kapasitas.
Pelaksanaan ibadah pun harus tetap menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun minimal 20 detik, dan menjaga jarak minimal satu meter.
Semua jamaah pun diwajibkan membawa sajadah dan alat sholat masing-masing.
Selain itu, petugas dan pengelola masjid wajib menunjuk petugas khusus yang memastikan seluruh jamaah telah menerapkan protokol kesehatan.
Sholat Idul Fitri tetap bisa dilakukan di masjid atau lapangan terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.