Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Penyakit Ancam Anak Indonesia, tapi Bisa Dicegah dengan Imunisasi

Kompas.com - 28/06/2022, 20:01 WIB
Mahardini Nur Afifah

Penulis

KOMPAS.com - Dampak pandemi Covid-19 selama lebih dari dua tahun terakhir meningkatkan kasus penyakit yang sebenarnya dapat dicegah dengan imunisasi.

Penyakit yang mengancam keselamatan anak Indonesia dan perlu diwasapdai ini yakni campak, rubella, dan difteri.

Dilansir dari SehatNegeriku, Selasa (28/6/2022), Kementerian Kesehatan mencatat sedikitnya ada 1,7 juta bayi yang belum mendapatkan imunisasi dasar lantaran terdampak Covid-19 pada medio 2019-2021.

Baca juga: Kenali Apa itu Retinoblastoma, Kanker Mata yang Kerap Menyerang Anak

Selain itu, target imunisasi dasar lengkap pada bayi selama pandemi Covid-19 juga gagal tercapai.

Pada 2020, capaian imunisasi yang hanya 84 persen dari target 92 persen. Kondisi serupa juga berlanjut pada 2021, capaian imunisasi hanya 84 persen dari target 93 persen.

Bahaya campak, rubella, difteri pada anak yang belum diimunisasi

Anggota Satgas Imunisasi Anak PP Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Prof. Dr. dr. Soedjatmiko, Sp.A(K), M.Si mengatakan bahwa campak, rubella, dan difteri masih menjadi ancaman bagi anak-anak Indonesia, terutama yang belum diimunisasi.

Selain itu, bahaya campak, rubella, atau difteri juga bisa berkembang menjadi komplikasi apabila seseorang tidak diimunisasi lengkap. Berikut penjelasannya:

  • Bahaya campak

Soedjatmiko menyebutkan, penyakit campak tak sekadar demam, batuk, pilek, sesak napas, dan bintik merah.

Namun, orangtua perlu mewaspadai komplikasi campak yang bisa menyebabkan preumonia, kejang, radang otak, bahkan kematian.

Menurut data, sepanjang 2012 sampai 2017 terdapat 2.853 bayi mengalami pneumonia, 571 bayi mengalami kejang dan radang otak karena campak.

“Penyakit campak berbahaya. Bukan sekadar merah-merah, tapi kalau menyerang otak akan menyebabkan radang otak dan meninggal. Kalau sembuh, dia akan cacat," kata Soedjatmiko, seperti dilansir dari Antara, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: 3 Gejala Utama Rubella pada Anak, Penularan, dan Penanganannya

Tak hanya campak, penyakit rubella juga perlu diwaspadai karena bisa menyebabkan disabilitas sampai fatal bagi buah hati.

Soedjatmiko menyebutkan, infeksi rubella pada ibu hamil bisa menyebabkan anak lahir dengan kelainan jantung, buta karena katarak, keterbelakangan mental, otak tidak berkembang, dan tuli.

Selain menganggu kesehatan dan tumbuh kembang buah hati, pengelolaan penyakit ini juga membutuhkan biaya besar.

"Kalau anak lahir cacat karena rubella, sampai umur 8 tahun dia butuh biaya Rp600 juta. Dari jumlah tersebut, hanya sebagian kecil yang ditanggung JKN dan BPJS," imbuh Soedjatmiko.

Baca juga: 9 Bahaya Rubella pada Ibu Hamil yang Perlu Diwaspadai

Menurut Soedjatmiko, difteri jika menyerang tenggorokan maka akan menyumbat saluran nafas.

Selain itu, kuman penyebab difteri juga dapat mengeluarkan racun yang bisa merusak otot jantung.

"Penyakit ini mengenai anak sampai umur remaja, 15 tahun, bahkan dewasa,” kata Soedjatmiko.

Baca juga: Difteri

Lindungi anak dari bahaya campak, rubella, dan difteri

Untuk melindungi anak Lindungi anak dari bahaya campak, rubella, difteri, dan penyakit lainnya, orangtua yang terlambat atau belum memberikan imunisasi pada buah hatinya dianjurkan segera menghubungi layanan imunisasi terdekat.

Pemerintah mengejar cakupan imunisasi di bawah target dengan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN).

BIAN terdiri dari dua kegiatan layanan imunisasi, yakni layanan imunisasi tambahan untuk pemberian satu dosis imunisasi campak dan rubela tanpa memandang status imunisasi sebelumnya.

Selain itu, ada juga layanan imunisasi kejar, berupa pemberian satu atau lebih jenis imunisasi untuk melengkapi status imunisasi dasar maupun lanjutan bagi anak yang belum menerima dosis vaksin sesuai usia.

Pelaksanaan BIAN dibagi atas dua tahap, tahap pertama diberikan bagi semua provinsi yang berada di luar Pulau Jawa dan Bali mulai bulan Mei 2022.

Imunisasi yang diberikan berupa imunisasi campak rubela untuk usia 9 sampai 15 tahun. Sementara untuk imunisasi kejar diberikan pada anak usia 12 sampai 59 bulan yang tidak lengkap imunisasi OPV, IPV, dan DPT-HB-Hib.

BIAN tahap kedua dilaksanakan mulai Agustus 2022 di provinsi yang ada di Jawa dan Bali. Jenis imunisasi yang diberikan aalah campak rubella menyasar usia 9 sampai 59 bulan, dan imunisasi kejar diberikan pada anak usia 12 sampai 59 bulan yang tidak lengkap imunisasi OPV, IPV, dan DPT-HB-Hib.

Baca juga: Sering Terjadi Pada Anak-anak, Bisakah Orang Dewasa Terinfeksi Campak?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com