KOMPAS.com - Saat ini, pro kontra ganja medis masih terus bergulir di masyarakat. Pasalnya, ganja merupakan jenis narkotika yang paling banyak disalahgunakan.
Menurut survei BNN pada 2019, terdapat 65,5 persen penyalahguna narkotika menggunakan ganja. Penyalahgunaan ganja ini biasanya berkaitan dengan fungsi rekreasi atau penggunaan untuk kenikmatan personal dan bukan keperluan medis.
Padahal, menurut beberapa penelitian, ganja dapat digunakan untuk keperluan pengobatan beberapa penyakit.
Baca juga: Meski Kontroversial, Ganja Terbukti dapat Sembuhkan 5 Penyakit Ini
Melansir dari WebMD, ganja medis adalah tanaman atau bahan kimia dalam ganja yang digunakan untuk mengobati kondisi atau gejala dari suatu penyakit. Pada dasarnya, produk ganjanya sama dengan ganja rekreasi, hanya saja tujuannya berbeda.
Tanaman ganja sendiri mengandung lebih dari 100 bahan kimia berbeda yang disebut cannabinoids. Masing-masing bahan kimia tersebut memiliki efek yang berbeda pada tubuh.
Di antara banyaknya bahan kimia tersebut, delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) dan cannabidiol (CBD) adalah bahan kimia utama yang digunakan dalam pengobatan.
Mengutip dari Harvard Health, penggunaan paling umum dari ganja medis adalah untuk mengontrol rasa sakit, terutama dari penyakit kronis.
Selain itu, ganja medis juga digunakan untuk mengontrol rasa mual, muntah, dan penurunan berat badan.
Fungsi-fungsi tersebut dapat terjadi karena cannabinoids dalam ganja mirip dengan bahan kimia yang dibuat tubuh untuk nafsu makan, memori, gerakan, dan rasa sakit.
Beberapa penelitian terbatas juga menunjukkan fungsi lain dari cannabinoids, di antaranya:
Baca juga: Selain Kecanduan, Pengguna Ganja Lebih Berisiko Alami Stroke
Dari fungsi-fungsi tersebut, ganja medis dapat digunakan pada berbagai pengobatan penyakit.
Melansir Mayo Clinic, berikut beberapa penyakit yang dapat menggunakan ganja untuk keperluan medis.
Meski dapat digunakan untuk keperluan pengobatan penyakit di atas, Anda tetap harus mendiskusikannya dengan dokter terkait penggunaan ganja medis.
Apalagi, saat ini penggunaan ganja medis di Indonesia masih dilarang. Menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja masuk ke dalam narkotika golongan I.
Narkotika golongan I sendiri dilarang pengunaannya untuk kepentingan kesehatan. Penggunaan narkotika golongan I hanya boleh digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Melansir dari MK RI, hal ini terkait dengan dampak ketergantungan yang sangat tinggi pada penggunaan narkotika Golongan I.
Baca juga: Tahapan Rehabilitasi Pasien Narkotika Rawat Jalan
Seiring dengan pelarangan yang terjadi di Indonesia, memang ada beberapa kemungkinan terjadinya efek samping pada penggunaan ganja untuk keperluan pengobatan.
Beberapa efek samping dari penggunaan ganja sebagai obat dirangkum dari Mayo Clinic dan Web MD, di antaranya: