Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Herry Darwanto
Pemerhati Sosial

Pemerhati masalah sosial. Bekerja sebagai pegawai negeri sipil sejak 1986 hingga 2016.

Regulasi Telemedicine Jangan Terlambat

Kompas.com - 04/11/2022, 10:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Ketiga, belum ada ketentuan apakah Informed Consent, yaitu pemberian ijin pasien kepada dokter untuk melakukan tindakan diagnosa dan sebagainya harus dibuat secara tertulis sesuai Permenkes 290/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran, ataukah cukup legal jika disampaikan secara lisan dalam praktik telemedisin.

Keempat, Permenkes 269/2008 tentang Rekam Medis menyatakan bahwa penyelenggaraan rekam medis dengan menggunakan teknologi informasi elektronik diatur lebih lanjut dengan peraturan tersendiri.

Namun peraturan ini belum ada hingga saat ini, padahal rekam medis sangat penting dalam metoda telemedisin.

Kelima, apakah pemeriksaan fisik dalam telemedisin dapat dianggap memenuhi persyaratan dalam pasal 35 Undang-Undang tentang Praktik Kedokteran? Jika tidak, maka peraturan itu perlu direvisi, agar praktik telemedisin tidak dianggap melanggar undang-undang.

Keenam, hingga saat ini layanan telemedisin tidak ditanggung oleh BPJS. Mungkin ada kekhawatiran bahwa penggantian biaya telemedisin akan membebani keuangan BPJS.

Potensi moral hazard jika telemedisin ditanggung BPJS dapat diatasi dengan berbagai cara, antara lain dengan membatasi waktu konsultasi, misalnya 36 jam per peserta per tahun.

Dengan demikian, peserta BPJS akan lebih merasa tenang karena kapan saja mengalami sakit, ia dapat berkonsultasi dengan dokter tanpa memikirkan biaya, yang bisa di luar kemampuannya.

Prospek

Telemedisin akan menjadi bagian dari cara orang menjaga kesehatan atau mengobati penyakit.

Survei McKinsey & Company tahun 2020 menyebutkan bahwa sebanyak 76 persen konsumen tertarik dalam menggunakan telehealth/telemedicine masa mendatang. Setahun sebelumnya, minat konsumen hanya sebesar 11 persen.

President Mayo Clinic Platform John D Halamka menyatakan bahwa 60 persen lebih aspek pelayanan kesehatan akan menjadi virtual pada masa new normal (Kompas.id, 16/7/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com