Ketiga, belum ada ketentuan apakah Informed Consent, yaitu pemberian ijin pasien kepada dokter untuk melakukan tindakan diagnosa dan sebagainya harus dibuat secara tertulis sesuai Permenkes 290/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran, ataukah cukup legal jika disampaikan secara lisan dalam praktik telemedisin.
Keempat, Permenkes 269/2008 tentang Rekam Medis menyatakan bahwa penyelenggaraan rekam medis dengan menggunakan teknologi informasi elektronik diatur lebih lanjut dengan peraturan tersendiri.
Namun peraturan ini belum ada hingga saat ini, padahal rekam medis sangat penting dalam metoda telemedisin.
Kelima, apakah pemeriksaan fisik dalam telemedisin dapat dianggap memenuhi persyaratan dalam pasal 35 Undang-Undang tentang Praktik Kedokteran? Jika tidak, maka peraturan itu perlu direvisi, agar praktik telemedisin tidak dianggap melanggar undang-undang.
Keenam, hingga saat ini layanan telemedisin tidak ditanggung oleh BPJS. Mungkin ada kekhawatiran bahwa penggantian biaya telemedisin akan membebani keuangan BPJS.
Potensi moral hazard jika telemedisin ditanggung BPJS dapat diatasi dengan berbagai cara, antara lain dengan membatasi waktu konsultasi, misalnya 36 jam per peserta per tahun.
Dengan demikian, peserta BPJS akan lebih merasa tenang karena kapan saja mengalami sakit, ia dapat berkonsultasi dengan dokter tanpa memikirkan biaya, yang bisa di luar kemampuannya.
Telemedisin akan menjadi bagian dari cara orang menjaga kesehatan atau mengobati penyakit.
Survei McKinsey & Company tahun 2020 menyebutkan bahwa sebanyak 76 persen konsumen tertarik dalam menggunakan telehealth/telemedicine masa mendatang. Setahun sebelumnya, minat konsumen hanya sebesar 11 persen.
President Mayo Clinic Platform John D Halamka menyatakan bahwa 60 persen lebih aspek pelayanan kesehatan akan menjadi virtual pada masa new normal (Kompas.id, 16/7/2020).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.