Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Herry Darwanto
Pemerhati Sosial

Pemerhati masalah sosial. Bekerja sebagai pegawai negeri sipil sejak 1986 hingga 2016.

Regulasi Telemedicine Jangan Terlambat

Kompas.com - 04/11/2022, 10:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Salah satu contoh adalah penyelenggaraan telekonferensi pada tahun 1997 antara Fakultas Kesehatan dan Fakultas Teknik UNJANI Bandung dengan RS Pusat Mataram (NTB) dan RS Harapan Kita, Jakarta (Fatmawati, 2021). Telekonsultasi antara rumah sakit terbantu oleh peluncuran satelit Palapa.

Praktik telemedisin untuk umum oleh penyedia layanan kesehatan swasta mulai berkembang sekitar tahun 2016. Saat ini terdapat belasan platform layanan kesehatan digital yang tergabung dalam Asosiasi Telemedik Indonesia (Atensi).

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan meluncurkan aplikasi Telemedicine Indonesia (Temenin) pada 2017.

Temenin memberikan jasa pelayanan tele-radiologi, tele-EKG, tele-USG, dan tele-konsultasi, dengan menghubungkan 39 rumah sakit pengampu dan 115 rumah sakit dan puskesmas yang diampu.

Ketika Covid-19 mewabah, lonjakan kunjungan ke platform telemedisin meningkat hingga 600 persen (Kompas.id, 8/2/2021). Kementerian Kesehatan pun melibatkan platform angkutan Gojek dan Grab dengan platform telemedisin Halodoc dan Good Doctor untuk melayani permintaan penanganan Covid-19 dari rumah.

Regulasi Telemedisin

Di Amerika Serikat, peran American Telemedicine Association-ATA (berdiri tahun 1993) cukup besar dalam perkembangan telemedisin (Andrianto dan Fajrina, 2021).

ATA merupakan lembaga nirlaba yang menghimpun berbagai pihak (tenaga medis, akademisi, perusahaan swasta dan pemerintah) untuk memajukan telemedisin.

ATA membuat pedoman untuk penyelenggaraan telemedisin agar berkualitas dan semakin luas jangkauannya, seperti telemental health, teleICU, home telehealth & remote monitoring, teledermatologi, telerehabilitation, telestroke, dll.

Kini regulasi telemedisin di AS menjadi komprehensif sekaligus kompleks. Setiap negara memiliki peraturan sendiri-sendiri. Konon tidak ada peraturan federal tentang telehealth/telemedisin yang berlaku secara nasional.

Di Indonesia, regulasi tentang telemedisin tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Beberapa peraturan tersebut di antaranya sebagai berikut.

  • Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/650/2017 Tentang Rumah Sakit dan Puskesmas Penyelenggara Uji Coba Program Pelayanan Telemedicine.
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
  • Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 303 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
  • Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4829/2021 Tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan Melalui Telemedicine pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
  • Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Kewenangan Klinis dan Praktik Kedokteran melalui Telemedicine pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia.

Dapat disimpulkan bahwa regulasi tentang telemedisin di Indonesia saat ini cenderung terpencar, kurang rinci, dan tidak lengkap. Beberapa masalah regulasi telemedisin dapat diringkas sebagai berikut.

Pertama, Permenkes 20/2019 mengatur tata cara penyelenggaraan telemedisin antara fasilitas pelayanan kesehatan, namun tidak mengatur pengobatan jarak jauh antara dokter dengan pasien.

Kedua, belum ada peraturan tentang persyaratan dokter yang berpraktik dalam telemedisin, apakah harus memiliki Surat Ijin Praktik (SIP) sebagaimana persyaratan dokter yang berpraktik secara tatap muka.

Dokter yang berpraktik telemedisin dapat berada di Jakarta, sementara pasiennya dapat berada di Manado.

Permenkes 512/Menkes/per/IV/2007 menyatakan bahwa pengajuan permohonan SIP ditujukan kepada Kepala Dinas kesehatan di tingkat kabupaten/kota tempat dimana praktik kedokteran akan dilaksanakan.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau