Ketiga, belum ada ketentuan apakah Informed Consent, yaitu pemberian ijin pasien kepada dokter untuk melakukan tindakan diagnosa dan sebagainya harus dibuat secara tertulis sesuai Permenkes 290/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran, ataukah cukup legal jika disampaikan secara lisan dalam praktik telemedisin.
Keempat, Permenkes 269/2008 tentang Rekam Medis menyatakan bahwa penyelenggaraan rekam medis dengan menggunakan teknologi informasi elektronik diatur lebih lanjut dengan peraturan tersendiri.
Namun peraturan ini belum ada hingga saat ini, padahal rekam medis sangat penting dalam metoda telemedisin.
Kelima, apakah pemeriksaan fisik dalam telemedisin dapat dianggap memenuhi persyaratan dalam pasal 35 Undang-Undang tentang Praktik Kedokteran? Jika tidak, maka peraturan itu perlu direvisi, agar praktik telemedisin tidak dianggap melanggar undang-undang.
Keenam, hingga saat ini layanan telemedisin tidak ditanggung oleh BPJS. Mungkin ada kekhawatiran bahwa penggantian biaya telemedisin akan membebani keuangan BPJS.
Potensi moral hazard jika telemedisin ditanggung BPJS dapat diatasi dengan berbagai cara, antara lain dengan membatasi waktu konsultasi, misalnya 36 jam per peserta per tahun.
Dengan demikian, peserta BPJS akan lebih merasa tenang karena kapan saja mengalami sakit, ia dapat berkonsultasi dengan dokter tanpa memikirkan biaya, yang bisa di luar kemampuannya.
Telemedisin akan menjadi bagian dari cara orang menjaga kesehatan atau mengobati penyakit.
Survei McKinsey & Company tahun 2020 menyebutkan bahwa sebanyak 76 persen konsumen tertarik dalam menggunakan telehealth/telemedicine masa mendatang. Setahun sebelumnya, minat konsumen hanya sebesar 11 persen.
President Mayo Clinic Platform John D Halamka menyatakan bahwa 60 persen lebih aspek pelayanan kesehatan akan menjadi virtual pada masa new normal (Kompas.id, 16/7/2020).
Otoritas kesehatan nasional Inggris, yaitu National Health Service (NHS) pada Oktober 2019, menyatakan bahwa teknologi akan berdampak pada layanan kesehatan, yakni akan lebih banyak berbasis digital, berdasarkan pembacaan genom, serta dilakukan dengan bantuan kecerdasan buatan dan robot (Moedjiono, 107/2020).
Semua prediksi tersebut mengarah pada prospek yang positif dari telemedisin. Maka menjadi keharusan bagi pemerintah untuk melengkapi regulasi telemedisin.
Regulasi itu mempunyai dua tujuan: melindungi pasien dan dokter sekaligus mendorong perkembangan layanan telemedisin termasuk teknologi yang terkait, sebagai alternatif sarana pengobatan masyarakat.
Tersedia waktu dua tahun bagi Pemerintah dan DPR periode sekarang untuk melengkapi regulasi tentang telemedisin. Semoga waktu tidak berlalu begitu saja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.