Di Amerika Serikat, peran American Telemedicine Association-ATA (berdiri tahun 1993) cukup besar dalam perkembangan telemedisin (Andrianto dan Fajrina, 2021).
ATA merupakan lembaga nirlaba yang menghimpun berbagai pihak (tenaga medis, akademisi, perusahaan swasta dan pemerintah) untuk memajukan telemedisin.
ATA membuat pedoman untuk penyelenggaraan telemedisin agar berkualitas dan semakin luas jangkauannya, seperti telemental health, teleICU, home telehealth & remote monitoring, teledermatologi, telerehabilitation, telestroke, dll.
Kini regulasi telemedisin di AS menjadi komprehensif sekaligus kompleks. Setiap negara memiliki peraturan sendiri-sendiri. Konon tidak ada peraturan federal tentang telehealth/telemedisin yang berlaku secara nasional.
Di Indonesia, regulasi tentang telemedisin tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Beberapa peraturan tersebut di antaranya sebagai berikut.
Dapat disimpulkan bahwa regulasi tentang telemedisin di Indonesia saat ini cenderung terpencar, kurang rinci, dan tidak lengkap. Beberapa masalah regulasi telemedisin dapat diringkas sebagai berikut.
Pertama, Permenkes 20/2019 mengatur tata cara penyelenggaraan telemedisin antara fasilitas pelayanan kesehatan, namun tidak mengatur pengobatan jarak jauh antara dokter dengan pasien.
Kedua, belum ada peraturan tentang persyaratan dokter yang berpraktik dalam telemedisin, apakah harus memiliki Surat Ijin Praktik (SIP) sebagaimana persyaratan dokter yang berpraktik secara tatap muka.
Dokter yang berpraktik telemedisin dapat berada di Jakarta, sementara pasiennya dapat berada di Manado.
Permenkes 512/Menkes/per/IV/2007 menyatakan bahwa pengajuan permohonan SIP ditujukan kepada Kepala Dinas kesehatan di tingkat kabupaten/kota tempat dimana praktik kedokteran akan dilaksanakan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.