Dia sendiri mengaku sempat menemukan jamu kemasan tanpa nomor izin edar yang masih dijual oleh salah satu pedagang di Pasar Jamu Nguter pada awal Oktober lalu.
Nining menemukan produk itu secara tak sengaja ketika sedang mencari jamu penambah nafsu makan anak.
"Idealnya di pasaran sudah bersih dari peredaran jamu tanpa izin edar karena belum dipastikan keamanannya. Terkadang kan ada masyarakat yang belum tahu soal pentingnya cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa sebelum membeli obat atau makanan kemasan. Nah, mereka ini berisiko membeli jamu TIE apalagi yang saya lihat harga jamu ini jauh lebih murah daripada yang sudah punya nomor izin edar," jelas dia.
Nining juga menginginkan agar pemerintah memanfaatkan pandemi ini untuk bisa melakukan pengecekan lebih sering terhadap produk jamu yang telah memiliki nomor izin edar.
Dia mengaku belakangan ini agak trauma dengan kejadian temuan obat sirup yang mengandung zat kimia berbahaya padahal sudah berizin BPOM.
Baca juga: 6 Cara Meningkatkan Nafsu Makan Anak secara Alami
"Kalau bisa, pemerintah perlu lebih sering melakukan pengujian terhadap berbagai produk jamu yang sudah punya izin. Ini untuk memastikan saja barangkali dalam perjalannya, produk itu ternyata mengandung zat kimia bahaya," ujar dia.
Saat dimintai tanggapan, Kepala Loka POM di Kota Surakarta, Muhammad Fajar Arifin, menyatakan siap untuk menggiatkan pengawasan terhadap peredaran obat tradisional TIE dan atau mengandung BKO di pasaran.
Dia menuturkan, tingginya angka temuan obat tradisional TIE dan atau mengandung BKO pada tahun ini juga berkat adanya partisipasi aktif dari masyarakat untuk melapor kepada BPOM.
“Terkait (banyak sedikitnya hasil temuan) penindakan terhadap kejahatan obat dan makanan, itu tidak bisa diprediksi. Loka POM Surakarta yang pasti akan terus secara rutin melakukan pengawasan dan akan segera menindaklanjuti jika mendapat informasi,” jelas Fajar.
Loka POM di Kota Surakarta adalah kepanjangan tangan dari BPOM dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan di lima daerah di Soloraya.
Kelima daerah itu, yakni Kota Solo, Karanganyar, Sukoharjo, Wonogiri, dan Sragen. Hanya Kabupaten Klaten dan Boyolali di Soloraya yang tak termasuk wilayah kerja UPT Loka POM di Surakarta.
Fajar mengabarkan, masyarakat kini bisa dengan mudah mengecek informasi tentang produk obat tradisional yang telah ditarik atau dibatalkan dari peredaran berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian BPOM karena mengandung BKO lewat aplikasi BPOM e-PUBLIC WARNING.
Selain dapat diunduh di Playstore atau Applestore, layanan ini juga bisa diakses lewat situs website https://e-publicwarningotsk.pom.go.id/.
e-Public Warning obat tradisional dan suplemen kesehatan berisi pula informasi dari badan otoritas pengawasan di negara lain terkait produk yang ditarik dari peredaran karena alasan keamanan.
Selain e-Public Warning, BPOM juga memiliki aplikasi “BPOM Mobile” yang dapat dipakai untuk mengecek Nomor Izin Edar. Aplikasi ini bisa diperoleh dari Playstore atau Applestore.
Dengan ini, Fajar meminta bantuan masyarakat jika mendapati temuan obat tradisional bermasalah di pasaran, jangan ragu segera melapor ke BPOM atau Dinas Kesehatan setempat agar ditindaklanjuti.
Baca juga: 4 Rekomendasi Kandungan Suplemen Penambah Nafsu Makan Anak
Subkoordinator Seksi Farmamin, Alkes, dan Perbekes Dinas Kesehatan Sukoharjo, Suyanto, menyampaikan Pemkab Sukoharjo juga telah berupaya memperketat pengawasan terhadap obat tradisional di pasaran selama pandemi Covid-19.
Hal ini dilakukan karena tren konsumsi jamu di masyarakat kembali naik. Pemkab Sukoharjo ingin memastikan keselamatan para warga dari konsumsi obat tradisional yang berisiko berbahaya.
Dalam melakukan pengawasan, dia menyebut, petugas tim gabungan selama ini tak hanya menyasar Pasar Nguter yang menjadi sentra penjualan jamu di Sukoharjo.
Berbagai tempat lain juga ikut dipantau, termasuk pasar tradisional umum, toko kelontong, apotek-apotek, dan tempat produksi atau rumah yang dicurigai.
“Justru temuan obat ilegal ini malah kebanyakan di luar Pasar Nguter karena mungkin pedagang merasa tidak akan diperiksa. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, sebaiknya tidak memakai produk obat tradisional yang mencurigakan, terlebih telah dikonfirmasi ilegal,” jelas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.