Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Imam Taufik
Apoteker

Praktisi dan Akademisi Bidang Farmasi

"Chiki Ngebul", Mengenal Nitrogen Cair dan Tips Hindari Bahayanya pada Pangan

Kompas.com - 23/01/2023, 06:43 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Keamanan Pangan, pada pasal 147 disebutkan bahwa pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan keamanan, mutu pangan dan gizi pangan untuk pangan olahan siap saji, dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan kesehatan, kepala badan atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

Dari peraturan tersebut, jelas bahwa cemilan atau pangan jajanan yang masuk dalam kategori pangan siap saji masuk dalam prioritas pengawasan pemerintah daerah.

Kementerian Kesehatan telah merilis surat edaran tanggal 6 Januari 2023, sebagaimana dilansir di laman kementerian.

Edaran ini menginstruksikan dinas kesehatan (dinkes) provinsi, kab/kota, puskesmas, BTKLPP dan kantor kesehatan pelabuhan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pangan siap saji yang menggunakan nitrogen cair di wilayah kerjanya.

Sebagai tindak kehati-hatian, Badan POM RI (BPOM) juga sempat melakukan pelarangan sementara penggunaan nitrogen cair pada pangan jajanan sampai terbitnya pedoman mitigasi terhadap bahaya penggunaan nitrogen cair pada pangan olahan. Hal ini tertuang di dalam surat edaran Kepala BPOM Tanggal 6 Januari 2023.

Pedoman mitigasi risiko BPOM terhadap penggunaan bahan penolong nitrogen cair pada pangan olahan telah terbit per-tanggal 11 Januari 2023.

Pada pedoman ini, nitrogen cair tetap dapat digunakan sebagai bahan penolong pada pangan olahan selama masih memenuhi KMI. Namun saat penanganan nitrogen cair, dibutuhkan penanganan khusus untuk meminimalkan risiko akibat penggunaan senyawa ini.

Lalu sejauh mana pengawasan yang telah dilakukan oleh pemerintah? Dari pantauan, BPOM dan Dinkes seluruh Indonesia saat ini sedang bersinergi melakukan pengawasan, pembinaan dan edukasi baik kepada pelaku usaha, pengawas, stakeholder terkait maupun kepada masyarakat terkait pedoman penggunaan nitrogen cair sebagai bahan penolong pangan maupun mitigasi risiko terhadap bahaya penggunaan senyawa ini.

Dengan membentengi pengetahuan kepada masyarakat khususnya siswa dan anak-anak, serta pelaku usaha pangan jajanan, diharapkan kasus yang merebak akibat konsumsi pangan mengandung nitrogen cair tidak lagi memakan korban.

Tips menghindari bahaya nitrogen cair pada pangan

Agar aman mengonsumsi pangan yang menggunakan nitrogen cair, maka beberapa tips berikut dapat dilakukan.

Bila anak kita ingin mengonsumsi snack viral ice smoke atau chiki ngebul, pastikan didampingi oleh orangtua.

Jangan mengonsumsi pangan yang masih berasap, tunggu dan pastikan hingga asap habis dan nitrogen cair menguap sepenuhnya.

Konsumen dapat meniup terlebih dahulu untuk menghilangkan uap keruh, memakan cemilan satu per satu dan jangan menyentuh atau mengonsumsi nitrogen cair yang bersisa pada dasar piring atau kemasan saji.

Bila mengalami cedera atau ketidaknyamanan setelah mengonsumsi camilan ini, segera hubungi pihak medis terdekat.

Cara terbaik untuk menghindari risiko ini tentu saja dengan tidak mengonsumsi cemilan ini, bukan? Tindakan mencegah jauh lebih baik daripada mengobati.

Yuk, jaga keamanan pangan kita. Keamanan pangan tanggung jawab kita bersama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com