KOMPAS.com - Pemerintah kembali menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) polio di Indonesia.
Pada awal tahun ini, KLB polio ditetapkan di daerah Klaten, Jawa Tengah.
Itu ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI karena muncul satu kasus polio yang dialami oleh seorang anak berusia 6 tahun berinisial "N".
Baca juga: Ada Lagi KLB Polio, Bagaimana Cara Mengatasinya?
Ia warga Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Anak tersebut didiagnosis positif polio setelah pulang dari Sampang, Madura, Jawa Timur.
Satu kasus polio tersebut menjadi KLB lantaran dunia sedang menuju eradikasi polio dan Indonesia sudah mendapatkan sertifikat erdikasi polio sejak 2014.
Eradikasi polio adalah tindakan menghilangkan virus polio dari seluruh dunia.
Selain itu, polio adalah penyakit yang sangat menular.
Baca juga: Polio Kembali Lagi, Ketahui Cara Penularan dan Pencegahannya
Mengutip Kementerian Kesehatan RI, pasien polio dapat menularkan virus selama 7-10 hari sebelum timbulnya gejala penyakit.
Sementara, virus polio dalam tinja dapat bertahan selama 3-6 hari.
Virus polio dapat ditularkan melalui mulut, ketika seseorang menelan air atau makanan yang telah terkontaminasi kotoran/tinjal orang yang sudah terinfeksi.
Virus nantinya akan berkembang biak di dalam saluran pencernaan.
Baca juga: Pemberian Vaksin Polio Berapa Kali? Simak Anjuran Terbaru Kemenkes
Ketua Satgas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Prof. Hartono Gunardi mengatakan bahwa gejala polio tahap awal bersifat ringan.
"Pada awalnya (gejala polio) hanya demam seperti flu biasa," kata Prof. Hartono pada Kamis (4/1/2024).
Ia mengatakan bahwa gejala pertama polio tidak spesifik.