Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anjuran IDAI untuk Cegah Kekerasan Seksual pada Anak

Kompas.com - 21/06/2024, 14:11 WIB
Elizabeth Ayudya Ratna Rininta

Penulis

Sumber Antara, IDAI

KOMPAS.com - Kekerasan seksual adalah tindakan seperti serangan seksual, termasuk pemerkosaan. Bentuk kekerasan seksual juga dapat berupa ucapan atau verbal.

Menurut WHO, kekerasan seksual dapat memberi dampak pada mental, fisik, perilaku, dan sosial, baik pada perempuan maupun laki-laki.

Pada perempuan, kekerasan seksual bahkan mengakibatkan cedera atau trauma, penyakit, serta memengaruhi kesehatan reproduksi.

Untuk itu, usaha pencegahan terhadap kekerasan seksual bisa dimulai saat usia kanak-kanak.

Baca juga: 3 Tanda-tanda Kekerasan Seksual pada Anak yang Perlu Diwaspadai

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) membagikan beberapa tips mencegah kekerasan seksual pada anak di lingkungan sekitarnya.

Satgas Perlindungan Anak PP IDAI Prof. Dr. dr. Meita Dhamayanti, Sp.A(K), M.Kes menjelaskan, orang tua perlu meluangkan waktunya dengan anak untuk mengedukasi soal pendidikan seksual.

Pendidikan seksual yang dimaksud yaitu menjelaskan mengenai anatomi tubuh dengan penyebutan yang tepat, bukan inisial.

Kemudian menjelaskan pada anak bagian tubuh mana saja yang tidak boleh dipegang orang lain.

“Dalam hal ini kita bisa menyampaikan pada anak dan mengingatkan bahwa ada beberapa bagian tubuh yang tidak boleh disentuh oleh orang lain," kata dokter Meita dikutip dari Antara, Kamis (20/6/2024).

Meita menuturkan memperkenalkan anatomi atau bagian-bagian tubuh secara lengkap pada anak dapat mulai dilakukan sejak anak berusia kurang dari dua tahun.

Orang tua dapat memanfaatkan waktu bersama anak, misalnya ketika sedang memandikan anak atau saat anak bercermin, untuk edukasi anatomi tubuh.

Terdapat lima bagian tubuh yang wajib dikenalkan sebagai bagian yang tidak boleh disentuh atau dilihat oleh sembarang orang kecuali orang tua anak, dokter serta pengasuh lainnya dengan dampingan orang tua, yaitu leher, mulut, dada, alat kelamin dan daerah untuk buang air besar.

Baca juga: Punya Dampak Besar, Pahami Tanda Anak Alami Kekerasan Seksual

Kemudian, dokter spesialis anak lulusan Universitas Padjajaran Bandung itu juga menyarankan supaya orang tua mengajarkan anak untuk berani mengatakan tidak pada orang asing yang meminta anak untuk membuka pakaian, menyentuh bagian-bagian tubuh yang dilarang tadi atau menunjukkan bagian tubuh pribadinya pada anak.

Adapun data yang dihimpun IDAI pada periode 1 Januari hingga 27 September 2023, Meita menyebut kasus kekerasan seksual paling banyak dilaporkan oleh korban yang berusia remaja atau pada rentang usia 13-17 tahun. Diikuti dengan kelompok usia 25-44 tahun dan 6-12 tahun.

Sementara untuk lokasi kejadiannya ada di rumah, di transportasi umum maupun fasilitas publik lainnya. Pelakunya juga datang dari siapa saja seperti orang tua, tokoh adat, teman sebaya sampai orang yang tidak dikenal oleh anak.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau