Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 12 Obat Sirup Kritikal yang Boleh Digunakan menurut Kemenkes

Kompas.com - 17/11/2022, 18:01 WIB
Mahardini Nur Afifah

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan mengumumkan tambahan daftar 12 obat sirup yang boleh digunakan secara terbatas jenis kritikal atau tidak bisa digantikan untuk pasien kondisi khusus, Rabu (16/11/2022).

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril menjelaskan, obat sirup kritikal yang sementara dirilis Kemenkes masih dikaji keamanannya, apakah mengandung etilen glikol atau dietilen glikol.

“Obat kritikal berupa sirup atau cair ini digunakan pasien untuk terapi rutin. Masih dikaji keamanannya,” jelas Syahril, seperti dilansir dari Antara.

Mengingat masih dalam tahap pengujian, daftar obat sirup atau cair di bawah ini hanya boleh dikonsumsi secara terbatas, dengan pengawasan tenaga kesehatan. Simak daftarnya berikut ini.

Baca juga: WHO Terbitkan Peringatan 8 Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol yang Dilarang BPOM

Daftar obat sirup kritikal yang boleh digunakan menurut Kemenkes

Berdasarkan Surat Edaran No. HK.02.02/III/3713/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak dalam Rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal, berikut beberapa obat sirup kritikal yang boleh digunakan:

  • Asam Valproat
  • Depakene
  • Depval
  • Epifri
  • Ikalep
  • Sodium Valproate
  • Valeptik
  • Vellepsy
  • Veronil
  • Revatio Syrop
  • Viagra Syrop
  • Chloral Hydrat Syrop

Baca juga: Kemenkes Tegaskan Baru 156 Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi

Menurut Syahril, daftar obat sirup kritikal yang boleh digunakan tersebut sudah disampaikan kepada Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Ikatan Dokter Anak Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, dan Ikatan Apoteker Indonesia.

Syahril menyampaikan, penggunaan obat sirup atau cair pada anak bakal dimutakhirkan secara berkala, sesuai perkembangan terkini sesuai hasil pengujian dan pengawasan obat oleh BPOM.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan penggunaan obat sirup atau cair menyusul penyelidikan obat tercemar etilen glikol dan dietilen glikol di atas ambang batas normal, per 18 Oktober 2022.

BPOM secara berkala mengumumkan obat yang aman digunakan serta tidak mengandung etilen glikol dan dietilen glikol di atas ambang batas normal, kemungkinan penyebab gagal ginjal akut pada anak.

BPOM menarik dan melarang penggunaan obat sirup yang diproduksi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical, dan PT Afi Farma.

Baca juga: BPOM: 30 Obat Sirup Laporan Kemenkes Aman, Tidak Mengandung Etilen Glikol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com