Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/08/2016, 16:02 WIB

Pelibatan apoteker

Selain itu, sarana kefarmasian dan fasilitas layanan kesehatan wajib melibatkan apoteker dalam seluruh proses distribusi obat. Namun, demi mendapat obat murah, sebagian manajemen RS atau apotek tak melibatkan apoteker. Padahal, apoteker ialah orang yang punya kompetensi mengawasi standar dan keamanan produksi dan distribusi obat.

Dalam kasus vaksin palsu, banyak apoteker tak diikutkan dalam pembelian obat. Penjual obat umumnya berurusan dengan manajemen RS.

"Kalau apoteker dilibatkan, tak akan muncul alasan manajemen RS bahwa mereka tak tahu siapa pedagang besar farmasi resmi yang ditetapkan pemerintah," kata Noffendri.

Selain itu, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit menyebut, RS tipe A wajib punya minimal 15 apoteker. Adapun RS tipe B harus punya 13 apoteker, RS tipe C 8 apoteker, dan RS tipe D minimal 3 apoteker. Sementara puskesmas harus memiliki minimal satu apoteker.

Nyatanya, banyak RS, puskesmas, dan klinik belum memiliki jumlah apoteker sesuai aturan. Padahal, jumlah apoteker yang ada diyakini cukup. Berdasarkan data Komite Farmasi Nasional, ada 54.921 apoteker yang terdaftar di Indonesia.

"Belum semua puskesmas memiliki apoteker," kata Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Maura Linda Sitanggang. Sebagai pengganti, urusan kefarmasian di puskesmas dipegang tenaga teknis kefarmasian, baik sarjana farmasi atau ahli madya farmasi.
(JOG/ADH/MZW)

 

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 10 Agustus 2016, di halaman 1 dengan judul "Tegakkan Sistem Pengawasan Farmasi".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com