5. Selanjutnya BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi terhadap klaim sesuai dengan ketentuan yang ada dalam petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan.
6. Setelah melakukan verifikasi, BPJS Kesehatan akan menerbitkan Berita Acara Verifikasi pembayaran tagihan klaim pelayanan kepada Kemenkes. BPJS Kesehatan diberi waktu 7 hari kerja dalam proses verifikasi klaim tersebut.
7. Selanjutnya, setelah diserahkan berita acara verifikasi, Kemenkes akan membayarkan klaim kepada RS setelah dikurangi uang muka yang telah diberikan sebelumnya. Biaya klaim akan ditransfer ke rekening instansi pemohon (RS) oleh Kemenkes dalam kurun waktu 3 hari kerja.
8. Sumber pembiayaan klaim pasien Covid-19 berasal dari DIPA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan atau sumber lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.