Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/09/2021, 16:04 WIB

KOMPAS.com – Meski sama-sama berbahaya, henti jantung (cardiac arrest) dan henti napas (respiratory arrest) adalah dua kondisi yang berbeda.

Dalam dunia medis, istilah arrest sering digunakan untuk menggambarkan kondisi di mana sesuatu yang seharusnya terjadi kemudian terhenti.

Dengan begitu, henti jantung dapat dipahami sebagai kondisi ketika jantung berhenti berdetak. Sedangkan henti napas adalah kondisi ketika seseorang berhenti bernapas atau tidak bernapas secara efektif.

Baca juga: 3 Penyebab Henti Jantung yang Umum Terjadi

Dilansir dari Very Well Health, perbedaan antara henti jantung dan henti napas pada dasarnya terletak pada keberadaan denyut nadi.

Baik pada kasus henti napas maupun henti jantung, penderita sama-sama akan tidak sadarkan diri dan tidak bernapas.

Namun, pasien henti napas masih memiliki detak jantung yang mendorong darah ke seluruh tubuh. Sementara, pasien henti jantung tidak begitu.

Secara teknis, henti jantung berarti jantung telah berhenti berdetak. Tetapi, kondisi ini benar-benar harus dinilai dengan fakta bahwa aliran darah tidak lagi dapat dideteksi, bahkan jika jantung mungkin masih berusaha untuk berdetak.

Tanpa peralatan mumpuni, satu-satunya cara untuk mengetahui apakah darah telah berhenti mengalir adalah dengan merasakan denyut nadi.

Cara merasakan jantung yang berdetak adalah melalui darah yang berdenyut melalui arteri. Tapi, ini bukan prosedur yang sempurna dan ada kemungkinan salah, bahkan saat dilakukan oleh tenaga medis terlatih.

Meski demikian, secara umum pertolongan pertama yang dibutuhkan pasien henti napas dan henti jantung yakni sama.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+