Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 10/12/2022, 17:00 WIB

"Informasi daftar sirup obat yang aman dikonsumsi akan disampaikan secara bertahap dan senantiasa diperbarui di berbagai kanal resmi BPOM, mengikuti perkembangan pengawasan terkini dari BPOM," terang BPOM di laman Instagram resminya.

Baca juga: Tambah 46, Ini Daftar 172 Obat Sirup yang Aman Menurut BPOM

Belum lama ini, pada Rabu (7/12/2022), BPOM merilis tambahan 32 produk sirup obat yang dicabut izin edarnya.

Produk sirup obat yang dilarang BPOM tersebut diproduksi oleh PT Rama Emerald Multi Sukses (REMS).

Pelarang itu karena 32 sirup obat mengandung etilen glikol (EG)/dietilen glikol (DEG) melebihan batas aman.

Menurut hasil uji bahan baku, bahan propilen glikol yang digunakan dalam sirup obat industri farmasi PT REMS mengandung kadar EG 33,46 persen dan DEG 5,94 persen.

Saat ini sudah ada total 204 sirup obat yang dilarang BPOM, dari sejumlah perusahaan produksi yang meliputi PT REMS, PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Farma, PT Samco Farma dan PT Subros Farma.

Baca juga: Update Terbaru, Daftar 32 Sirup Obat yang Dilarang BPOM dari PT REMS

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Sumber BPOM

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+