Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Orang yang Tak Boleh Disuntik Vaksin Covid-19

Kompas.com - 04/11/2021, 14:04 WIB
Irawan Sapto Adhi

Penulis

Anak-anak di Indonesia kini juga sudah bisa diberikan vaksin Covid-19.

Jika sebelumnya vaksinasi Covid-19 di Indonesia baru diizinkan untuk anak usia 12 tahun ke atas, mulai November 2021 ini anak-anak di bawah usia 12 tahun sudah bisa diberikan vaksin Covid-19.

Per 1 November 2021, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyetujui penggunaan vaksin Sinovac, baik itu CoronaVac dan vaksin Covid-19 Bio Farma untuk digunakan pada anak usia 6-11 tahun.

Selain itu, penyintas atau seseorang yang pernah mengalami positif Covid-19 kini juga boleh diberikan vaksin Covid-19.

Per September 2021, penyintas Covid-19 di Indonesia bisa disuntik vaksin Covid-19 setelah 1 bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif.

Baca juga: Berapa Tinggi Demam yang Jadi Gejala Virus Corona? Ini Kata Dokter

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas.

Dengan demikian, Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 sudah tidak berlaku.

Dalam keputusan Menkes itu disebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.

Tapi, jadwal atau waktu pemberian vaksin kepada penyintas Covid-19 ini lagi-lagi harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing penyintas.

Vaksin bisa saja tetap diberikan setelah 3 bulan penyintas Covid-19 dinyatakan sembuh karena bergantung dengan derajat keparahan penyakit yang diderita.

Kemenkes RI telah menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 dalam aspek ilmiah dan medis adalah bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.

Data terkait efikasi dan keamanan vaksin terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, termasuk mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas Covid-19.

Baca juga: 10 Syarat Ibu Hamil Boleh Menerima Vaksin Covid-19

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com